Article 1
1. IndikatorKinerjaUtama Tingkat Lembaga, Unit KerjaEselon I, dan Unit KerjaEselon II Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun 2015-2019 merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh unit kerja di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA untuk MENETAPKAN rencana
kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun perjanjian kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen RencanaStrategi sArsip Nasional Republik INDONESIA Tahun 2015-2019.
2. KetentuanlebihlanjutmengenaiIndikatorKinerjaUtama Tingkat Lembaga, Unit KerjaEselon I, dan Unit KerjaEselon II Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.