Article 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Tugas Belajar adalah tugas kedinasan yang diberikan oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA kepada Pegawai untuk belajar atau mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan formal dengan biaya pemerintah, pemerintah negara lain, atau penyandang dana lain yang ada di luar Arsip Nasional Republik INDONESIA.
2. Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA kepada Pegawai untuk belajar di lembaga pendidikan formal dengan biaya ditanggung sendiri oleh Pegawai atau dari penyandang dana lain yang ada di luar Arsip Nasional Republik INDONESIA.
3. Pengembangan Pegawai adalah peningkatan kemampuan, kompetensi dan profesionalitas Pegawai melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk Tugas Belajar dan Izin Belajar.
4. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan secara penuh di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA.
5. Arsip Nasional Republik INDONESIA selanjutnya disebut ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.