Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM TATA NASKAH DINAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nota Dinas merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi internal antar pejabat di lingkungan suatu Lembaga Negara dan Pemerintahan Daerah. (2) Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan dalam Lembaga Negara dan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Your Correction