Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM TATA NASKAH DINAS
Current Text
Ketentuan mengenai Pedoman Umum Tata Naskah Dinas dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini berlaku secara mutatis mutandis bagi, PTN, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Politik, dan BUMN/BUMD.
Your Correction
