Correct Article 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM TATA NASKAH DINAS
Current Text
(1) Pedoman Umum Tata Naskah Dinas merupakan acuan umum dalam penyusunan kebijakan Tata Naskah Dinas pada Lembaga Negara dan Pemerintahan Daerah.
(2) Ruang lingkup Pedoman Umum Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis, susunan dan bentuk Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan
e. pengendalian Naskah Dinas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Tata Naskah Dinas di lingkungan Lembaga Negara dan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh pimpinan Lembaga Negara atau Kepala Daerah.
Your Correction
