Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat (ANRI) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
2. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
3. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
4. Perguruan Tinggi Negeri adalah perguruan tinggi yang didirikan oleh Pemerintah melalui Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Instansi Pusat, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintahan Daerah.
9. Prestasi Kerja Arsiparis adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Arsiparis sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai dan perilaku kerja dalam melaksanakan kegiatan kearsipan.
10. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Arsiparis.
11. Perilaku Kerja Arsiparis adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Tugas Pokok Arsiparis adalah tugas yang dilakukan Arsiparis dalam melaksanakan kegiatan kearsipan dalam mendukung tugas pokok dan fungsi satuan unit kerjanya, yang meliputi: pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan
arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi;
13. Tugas Tambahan Arsiparis adalah tugas lain atau tugas- tugas yang ada hubungannya dengan tugas jabatan Arsiparis yang bersangkutan dan tidak ada dalam SKP yang telah ditetapkan.
14. Rincian Bukti Kerja adalah kelengkapan pendukung kegiatan kearsipan yang wajib dikumpulkan sebagai bahan penilaian terhadap kualitas hasil kerja Arsiparis.
15. Daftar usul penetapan Nilai Kinerja Arsiparis yang selanjutnya disingkat DUPNK adalah formulir yang dipergunakan oleh Arsiparis untuk mengajukan usul penetapan Prestasi Kerja Arsiparis yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun pelaksanaan kegiatan kearsipan dan perilaku kerja Arsiparis.
16. Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis yang selanjutnya disingkat SKHK adalah persyaratan mutu dari suatu kegiatan kearsipan yang harus dipenuhi oleh Arsiparis untuk mendapatkan penilaian kinerja dari Pejabat Penilai Kinerja dan Tim Penilai Kinerja Arsiparis.
17. Penetapan Prestasi Kerja Arsiparis adalah meliputi penetapan Angka Kredit Kumulatif Tahunan, dan penetapan Angka Kredit Kumulatif.
18. Nilai Kinerja yang selanjutnya disingkat NK adalah jumlah nilai SKP ditambah dengan nilai Prilaku yang dikonversikan menjadi Angka Kredit Kumulatif.
19. Angka Kredit Kumulatif Tahunan yang selanjutnya disingkat AKKT adalah angka kredit kumulatif minimal per tahun yang harus dicapai oleh Arsiparis sesuai jenjang jabatannya dalam kurun waktu 1 (satu) tahun periode penilaian untuk dapat terhindar dari nilai kinerja kurang atau buruk.
20. Angka Kredit Kumulatif yang selanjutnya disingkat AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang harus dicapai oleh Arsiparis untuk dapat direkomendasikan naik pangkat dan jabatansesuai jenjang jabatan masing- masing Arsiparis.
21. Pejabat Pengusul Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis yang selanjutnya disingkat Pejabat Pengusul adalah pimpinan Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan yang bertugas menyampaikan DUPNK Arsiparis ke Tim Penilai Kinerja untuk dilakukan penilaian prestasi kerja Arsiparis dalam 1 (satu) tahun periode penilaian.
22. Pejabat Penilai KinerjaArsiparis selanjutnya disingkat Pejabat Penilai adalah pejabat yang berkedudukan sebagai atasan langsung Arsiparis yang mempunyai kewenangan melaksanakan penilaian kinerja Arsiparis.
23. Tim Penilai Kinerja Instansi adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah yang bertugas menjamin objektivitas penilaian oleh pejabat penilai kinerja dan memberikan pertimbangan terhadap usulan kenaikan pangkat dan/atau jabatan Arsiparis.
24. Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis, yang bertugas menjamin objektivitas penilaian oleh pejabat penilai kinerja dan memberikan pertimbangan terhadap usulan kenaikan pangkat dan/atau Jabatan FungsionalArsiparis Keahlian jenjang Ahli Madya dan Ahli Utama.
25. Pejabat Penetap Prestasi Kerja Arsiparis adalah pejabat yang berwewenang menandatangani penetapan Angka Kredit Kumulatif Tahunan, dan Angka Kredit Kumulatif.
26. Spesimen Tanda Tangan Pejabat Penetap AKK adalah contoh tanda tangan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit kumulatifdan atau contoh tanda tangan pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk MENETAPKAN Angka KreditKumulatif.
(1) Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis merupakan acuan bagi Arsiparis, Pejabat Penilai, Atasan Pejabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja dalam melakukan
penilaian prestasi kerja Arsiparis.
(2) Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin proses penilaian prestasi kerja Arsiparis yang objektif, terukur, akuntabel, partisipasif dan transparan sesuai pengembangan karier dalam manajemen PNS.
Ruang lingkup Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis terdiri atas:
a. laporan kinerja;
b. tata cara penilaian;
c. tim penilai kinerja;
d. angka kredit kumulatif; dan
e. penetapan nilai kinerja.
(1) Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis dilaksanakan terhadap SKP dan Perilaku Kerja Arsiparis.
(2) SKP Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Tugas Pokok, dan
b. Tugas Tambahan.
(3) Tugas Pokok Arsiparis ditetapkan berdasarkan:
a. Tugas Kinerja Unit Kerja yang telah ditetapkan;
b. Tugas yang dilaksanakan sesuai jenjang jabatan Arsiparis yang bersangkutan.
(4) Rincian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berdasarkan Peraturan Kepala ANRI tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis.
(5) Tugas Tambahan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b adalah tugas jabatan:
a. Berdasarkan penugasan oleh pimpinan unit kerja;
b. Kegiatan unit kerja tetapi tidak ada dalam SKP Arsiparis yang telah ditetapkan.
c. Kegiatan yang bersumber dari kreativitas, ide, gagasan, inovasi Arsiparis yang bersifat pengembangan profesi
kearsipan yang bermanfaat bagi unit kerja, organisasi, atau negara.
(1) Pejabat Penilai mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan penilaian atas kinerja Arsiparis dilingkungannya.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun periode penilaian.
(3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas bukti kerja sesuai DUPNK Arsiparis.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mempergunakan SKHK sebagai panduan penilaian.
(5) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pejabat Penilai dapat berkoordinasi dengan unit kepegawaian dilingkungannya.
(6) Dalam melakukan penilaian, Pejabat Penilai dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.
(7) Dalam hal Pejabat Penilai mendapati kesulitan dalam melakukan penilaian, maka Pejabat Penilai dapat meminta bantuan kepada sumber daya manusia kearsipan yang berkompeten untuk melakukan penilaian.
(8) Pejabat Penilai berwewenang MENETAPKAN nilai kinerja Arsiparis;
(9) Hasil penilaian Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diserahkan kepada Tim Penilai Kinerja Arsiparis untuk dilakukan evaluasi keselarasan penilaian.
Article 6
(1) Dalam rangka menjamin objektivitas dan keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh Pejabat Penilai, dibentuk Tim Penilai Kinerja.
(2) Tim Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim Penilai Kinerja Instansi; dan
b. Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis.
(3) Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Instansi Pusat;
b. Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
c. Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(4) Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural; dan
b. Perguruan Tinggi Negeri.
Article 7
(1) Tim Penilai Kinerja melakukan Penilaian SKP Tahunan Arsiparis sesuai tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya.
(2) Dalam melakukan Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai Kinerja memperhatikan hasil penilaian oleh Pejabat Penilai.
(1) Pejabat Penilai mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan penilaian atas kinerja Arsiparis dilingkungannya.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun periode penilaian.
(3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas bukti kerja sesuai DUPNK Arsiparis.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mempergunakan SKHK sebagai panduan penilaian.
(5) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pejabat Penilai dapat berkoordinasi dengan unit kepegawaian dilingkungannya.
(6) Dalam melakukan penilaian, Pejabat Penilai dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.
(7) Dalam hal Pejabat Penilai mendapati kesulitan dalam melakukan penilaian, maka Pejabat Penilai dapat meminta bantuan kepada sumber daya manusia kearsipan yang berkompeten untuk melakukan penilaian.
(8) Pejabat Penilai berwewenang MENETAPKAN nilai kinerja Arsiparis;
(9) Hasil penilaian Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diserahkan kepada Tim Penilai Kinerja Arsiparis untuk dilakukan evaluasi keselarasan penilaian.
(1) Dalam rangka menjamin objektivitas dan keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh Pejabat Penilai, dibentuk Tim Penilai Kinerja.
(2) Tim Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim Penilai Kinerja Instansi; dan
b. Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis.
(3) Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Instansi Pusat;
b. Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
c. Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(4) Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural; dan
b. Perguruan Tinggi Negeri.
Article 7
(1) Tim Penilai Kinerja melakukan Penilaian SKP Tahunan Arsiparis sesuai tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya.
(2) Dalam melakukan Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai Kinerja memperhatikan hasil penilaian oleh Pejabat Penilai.
Article 8
(1) Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Instansi Pusat dibentuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama atau sebutan lain di lingkungannya.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin penyelenggaraan kearsipan dan/ataupejabat yang memimpin Unit Kearsipan di lingkungan Instansi Pusat;
b. Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat Administrator yang melaksanakan fungsi dan tugas di bidang kepegawaian;
c. Paling kurang 1 (satu) orang anggota berasal dari unit kerja yang melaksanakan fungsi dan tugas dibidang kearsipan di lingkungannya; dan
d. Paling kurang 2 (dua) orang anggota dari Arsiparis yang telah tersertifikasi kompetensi Tim Penilai Kinerja atau minimal memiliki sertifikat Bimbingan Teknis Tim Penilai Arsiparis.
(3) Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:
a. Direktur yang membidangi fungsi pembinaan SDM Kearsipan di lingkungan ANRI; dan
b. Kepala Unit Kearsipandi lingkungan Instansi Pusat;
(4) Jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d dapat ditambah dengan ketentuan anggota seluruhnya harus berjumlah ganjil.
Article 9
(1) Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri dibentuk dan ditetapkan oleh Rektor atau sebutan jabatan lain yang setara.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin penyelenggaraan kearsipan Perguruan Tinggi Negeri (LKPTN);
b. Sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Pejabat Administrator yang melaksanakan fungsi dan tugas di bidang kepegawaian di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri bersangkutan; dan
c. Paling kurang 3 (tiga) orang anggota dari Arsiparis yang telah tersertifikasi kompetensi Tim Penilai Kinerja atau minimal memiliki sertifikat Bimbingan Teknis Tim Penilai Arsiparis.
(3) Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah Kepala Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Negeri.
(4) Jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat ditambah dengan ketentuan anggota seluruhnya harus berjumlah ganjil.
Article 10
(1) Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi dibentuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang kearsipan;
b. Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat Administrator yang melaksanakan fungsi dan tugas di bidang kepegawaian yang berasal dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi;
c. paling kurang 1 (satu) orang anggota berasal dari unit kearsipan SKPD Provinsi; dan
d. paling kurang 2 (dua) orang anggota dari Arsiparis yang telah tersertifikasi kompetensi Tim Penilai Kinerja atau minimal memiliki sertifikat Bimbingan Teknis Tim Penilai Arsiparis.
(3) Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah Kepala Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi.
(4) Jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d dapat ditambah dengan ketentuan anggota seluruhnya harus berjumlah ganjil.
Article 11
(1) Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dibentuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kearsipan;
b. Sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Pejabat Administrator yang melaksanakan fungsi dan tugas di bidang kepegawaian yang berasal dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota;
c. paling kurang 1 (satu) orang anggota berasal dari unit kearsipan SKPD Kabupaten/Kota; dan
d. paling kurang 2 (dua) orang anggota dari Arsiparis yang telah tersertifikasi kompetensi Tim Penilai Kinerja atau minimal memiliki sertifikat Bimbingan Teknis Tim Penilai Arsiparis.
(3) Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah Kepala Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d dapat ditambah dengan ketentuan anggota seluruhnya harus berjumlah ganjil.
Article 12
Tim Penilai Kinerja Instansi memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para Pejabat Penilai terhadap Arsiparis mulai dari jenjang Arsiparis Terampil, Arsiparis Mahir, Arsiparis Penyelia, Arsiparis Ahli Pertama, dan Arsiparis Ahli Muda;
b. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan, sanksi, mutasi dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional Arsiparis.
Article 13
Tim Penilai Kinerja Instansi mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a. menerima nilai kinerja Arsiparis dari Pejabat Penilai;
b. mengubah nilai kinerja Arsiparis yang telah ditetapkan oleh Pejabat Penilai jika terdapat kekeliruan atau kesalahan penilaian;
c. MENETAPKAN nilai kinerja Arsiparis hasil perubahan;
d. melakukan konversi nilai kinerja Arsiparis menjadi Angka Kredit Kumulatif yang dilakukan setiap periode penilaian;
e. MENETAPKAN Angka Kredit Kumulatif Tahunan dan Angka Kredit Kumulatif Arsiparis.
Article 14
(1) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian terhadap objektivitas penilaian prestasi kerja, Pejabat Pembina Kepegawaian dalam MENETAPKAN nilai kinerja Arsiparis, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala ANRI, Kepala BKN dan/atau Kepala Kantor Regional BKN.
(2) Dalam hal terjadi pergantian Pejabat Pembina Kepegawaian, pejabat yang menggantikan harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala ANRI, Kepala BKNdan/atau Kepala Kantor Regional BKN.
Article 15
Article 16
(1) Dalam hal Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan karena beberapa kendala sehingga tidak dapat dibentuk, maka penilaian Prestasi Kerja Arsiparis dilaksanakan oleh Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sampaidengan Tim Penilai Kinerja Instansi terbentuk.
(2) Usul Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis disampaikan oleh Pejabat Pengusul ke Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis ANRI melalui Direktur yang membidangi fungsi pembinaan sumber daya manusia kearsipan ANRI paling lambat setiap tanggal 15 Januari pada tahun berikutnya, dengan melampirkan:
a. SKP Arsiparis yang telah disetujui/ditetapkan oleh pimpinan unit kerja;
b. Hasil penilaian SKP Arsiparis oleh Pejabat Penilai di lingkungannya;
c. Pernyataan keberatan Arsiparis jika ada;
d. Rincian bukti kerja Arsiparis sesuai dengan SKHK Arsiparis; dan
e. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan (SPMK) yang ditandatangani oleh Pejabat Penilai dan/atau pimpinan unit kerja sesuai pelaksanaan tugas pokok dan tugas tambahan yang dilakukan oleh Arsiparis.
(3) Pejabat Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. Kepala Unit Kearsipan Instansi Pusat paling rendah setingkat eselon III;
b. Kepala Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi;
c. Kepala Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota;
dan
d. Kepala Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Negeri.
Article 17
(1) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi adalah sebagai berikut:
a. pangkat dan jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan jabatan Arsiparis yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Prestasi Kerja Arsiparis secara objektif; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(2) Syarat menjadi Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mengikuti dan lulus uji kompetensi Tim Penilai Kinerja Instansi.
(3) Apabila jumlah Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, maka Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Arsiparis.
(4) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi yang ikut dinilai, maka Arsiparis yang bersangkutan tidak diperkenankan menilai kinerja dirinya sendiri.
Article 18
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Tim Penilai Kinerja Instansi didukung oleh Sekretariat Tim Penilai Kinerja Instansi.
(2) Sekretariat Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi dalam melakukan pembinaan kearsipan.
(3) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Penilai Kinerja Instansi dibebankan kepada anggaran instansi yang bersangkutan.
Article 19
(1) Masa jabatan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi adalah 3 (tiga) tahun.
(2) Keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi maksimal menduduki jabatan dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut.
(3) Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), karena alasan tertentu dapat diangkat kembali pada masa jabatan yang ketiga dengan syarat setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(1) Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Instansi Pusat dibentuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama atau sebutan lain di lingkungannya.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin penyelenggaraan kearsipan dan/ataupejabat yang memimpin Unit Kearsipan di lingkungan Instansi Pusat;
b. Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat Administrator yang melaksanakan fungsi dan tugas di bidang kepegawaian;
c. Paling kurang 1 (satu) orang anggota berasal dari unit kerja yang melaksanakan fungsi dan tugas dibidang kearsipan di lingkungannya; dan
d. Paling kurang 2 (dua) orang anggota dari Arsiparis yang telah tersertifikasi kompetensi Tim Penilai Kinerja atau minimal memiliki sertifikat Bimbingan Teknis Tim Penilai Arsiparis.
(3) Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:
a. Direktur yang membidangi fungsi pembinaan SDM Kearsipan di lingkungan ANRI; dan
b. Kepala Unit Kearsipandi lingkungan Instansi Pusat;
(4) Jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d dapat ditambah dengan ketentuan anggota seluruhnya harus berjumlah ganjil.
Article 9
(1) Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri dibentuk dan ditetapkan oleh Rektor atau sebutan jabatan lain yang setara.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin penyelenggaraan kearsipan Perguruan Tinggi Negeri (LKPTN);
b. Sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Pejabat Administrator yang melaksanakan fungsi dan tugas di bidang kepegawaian di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri bersangkutan; dan
c. Paling kurang 3 (tiga) orang anggota dari Arsiparis yang telah tersertifikasi kompetensi Tim Penilai Kinerja atau minimal memiliki sertifikat Bimbingan Teknis Tim Penilai Arsiparis.
(3) Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah Kepala Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Negeri.
(4) Jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat ditambah dengan ketentuan anggota seluruhnya harus berjumlah ganjil.
Article 10
(1) Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi dibentuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang kearsipan;
b. Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat Administrator yang melaksanakan fungsi dan tugas di bidang kepegawaian yang berasal dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi;
c. paling kurang 1 (satu) orang anggota berasal dari unit kearsipan SKPD Provinsi; dan
d. paling kurang 2 (dua) orang anggota dari Arsiparis yang telah tersertifikasi kompetensi Tim Penilai Kinerja atau minimal memiliki sertifikat Bimbingan Teknis Tim Penilai Arsiparis.
(3) Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah Kepala Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi.
(4) Jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d dapat ditambah dengan ketentuan anggota seluruhnya harus berjumlah ganjil.
Article 11
(1) Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dibentuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kearsipan;
b. Sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Pejabat Administrator yang melaksanakan fungsi dan tugas di bidang kepegawaian yang berasal dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota;
c. paling kurang 1 (satu) orang anggota berasal dari unit kearsipan SKPD Kabupaten/Kota; dan
d. paling kurang 2 (dua) orang anggota dari Arsiparis yang telah tersertifikasi kompetensi Tim Penilai Kinerja atau minimal memiliki sertifikat Bimbingan Teknis Tim Penilai Arsiparis.
(3) Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah Kepala Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d dapat ditambah dengan ketentuan anggota seluruhnya harus berjumlah ganjil.
Article 12
Tim Penilai Kinerja Instansi memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para Pejabat Penilai terhadap Arsiparis mulai dari jenjang Arsiparis Terampil, Arsiparis Mahir, Arsiparis Penyelia, Arsiparis Ahli Pertama, dan Arsiparis Ahli Muda;
b. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan, sanksi, mutasi dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional Arsiparis.
Article 13
Tim Penilai Kinerja Instansi mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a. menerima nilai kinerja Arsiparis dari Pejabat Penilai;
b. mengubah nilai kinerja Arsiparis yang telah ditetapkan oleh Pejabat Penilai jika terdapat kekeliruan atau kesalahan penilaian;
c. MENETAPKAN nilai kinerja Arsiparis hasil perubahan;
d. melakukan konversi nilai kinerja Arsiparis menjadi Angka Kredit Kumulatif yang dilakukan setiap periode penilaian;
e. MENETAPKAN Angka Kredit Kumulatif Tahunan dan Angka Kredit Kumulatif Arsiparis.
Article 14
(1) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian terhadap objektivitas penilaian prestasi kerja, Pejabat Pembina Kepegawaian dalam MENETAPKAN nilai kinerja Arsiparis, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala ANRI, Kepala BKN dan/atau Kepala Kantor Regional BKN.
(2) Dalam hal terjadi pergantian Pejabat Pembina Kepegawaian, pejabat yang menggantikan harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala ANRI, Kepala BKNdan/atau Kepala Kantor Regional BKN.
Article 15
Article 16
(1) Dalam hal Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan karena beberapa kendala sehingga tidak dapat dibentuk, maka penilaian Prestasi Kerja Arsiparis dilaksanakan oleh Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sampaidengan Tim Penilai Kinerja Instansi terbentuk.
(2) Usul Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis disampaikan oleh Pejabat Pengusul ke Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis ANRI melalui Direktur yang membidangi fungsi pembinaan sumber daya manusia kearsipan ANRI paling lambat setiap tanggal 15 Januari pada tahun berikutnya, dengan melampirkan:
a. SKP Arsiparis yang telah disetujui/ditetapkan oleh pimpinan unit kerja;
b. Hasil penilaian SKP Arsiparis oleh Pejabat Penilai di lingkungannya;
c. Pernyataan keberatan Arsiparis jika ada;
d. Rincian bukti kerja Arsiparis sesuai dengan SKHK Arsiparis; dan
e. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan (SPMK) yang ditandatangani oleh Pejabat Penilai dan/atau pimpinan unit kerja sesuai pelaksanaan tugas pokok dan tugas tambahan yang dilakukan oleh Arsiparis.
(3) Pejabat Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. Kepala Unit Kearsipan Instansi Pusat paling rendah setingkat eselon III;
b. Kepala Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi;
c. Kepala Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota;
dan
d. Kepala Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Negeri.
Article 17
(1) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi adalah sebagai berikut:
a. pangkat dan jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan jabatan Arsiparis yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Prestasi Kerja Arsiparis secara objektif; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(2) Syarat menjadi Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mengikuti dan lulus uji kompetensi Tim Penilai Kinerja Instansi.
(3) Apabila jumlah Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, maka Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Arsiparis.
(4) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi yang ikut dinilai, maka Arsiparis yang bersangkutan tidak diperkenankan menilai kinerja dirinya sendiri.
Article 18
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Tim Penilai Kinerja Instansi didukung oleh Sekretariat Tim Penilai Kinerja Instansi.
(2) Sekretariat Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi dalam melakukan pembinaan kearsipan.
(3) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Penilai Kinerja Instansi dibebankan kepada anggaran instansi yang bersangkutan.
Article 19
(1) Masa jabatan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi adalah 3 (tiga) tahun.
(2) Keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi maksimal menduduki jabatan dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut.
(3) Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), karena alasan tertentu dapat diangkat kembali pada masa jabatan yang ketiga dengan syarat setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
Article 20
(1) Pembentukan Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sebagai berikut:
a. terdapat jabatan Arsiparis Ahli Madya dan/atau Arsiparis Ahli Utama yang dinilai; dan
b. tersedia sekretariat tetap Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis di ANRI.
(2) Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis bertempat di ANRI.
(3) Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala ANRI.
Article 21
(1) Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis mempunyai tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para Pejabat Penilai terhadap Arsiparis Ahli Madya dan Arsiparis Ahli Utama;
b. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan, sanksi, mutasi dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional Arsiparis.
(2) Dalam mengevaluasi keselarasan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh para Pejabat Penilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu kepada Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis.
Article 22
Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a. menerima nilai kinerja Arsiparis dari Pejabat Penilai;
b. mengubah nilai kinerja yang telah ditetapkan oleh Pejabat Penilai jika terdapat kekeliruan atau kesalahan penilaian;
c. MENETAPKAN nilai kinerja hasil perubahan;
d. melakukan konversi nilai kinerja menjadi Angka Kredit Kumulatif yang dilakukan setiap periode penilaian; dan
e. MENETAPKAN Angka Kredit Kumulatif Tahunan dan Angka Kredit Kumulatif.
Article 23
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis didukung oleh Sekretariat Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis.
(2) Sekretariat Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh direktorat yang membidangi urusan sumber daya manusia kearsipan ANRI.
(3) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis dibebankan kepada anggaran ANRI.
Article 24
(1) Keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis terdiri atas:
a. pejabat yang berasal dari unit teknis yang membidangi fungsi pembinaan kearsipan nasional;
b. unsur kepegawaian; dan
c. pejabat fungsional Arsiparis.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota;
c. sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota paling kurang sejumlah 5 (lima) orang.
Article 25
(1) Ketua merangkap Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, dijabat oleh Deputi yang membidangi fungsi pembinaan kearsipan ANRI.
(2) Wakil Ketua merangkap Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, dijabat oleh Direktur yang membidangi fungsi pembinaan sumber daya manusia kearsipan dan sertifikasi ANRI.
(3) Sekretaris merangkap Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c, berasal dari unsur kepegawaian.
(4) Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Arsiparis yang telah tersertifikasi kompetensi Tim Penilai Kinerja atau minimal memiliki sertifikat Bimbingan Teknis Tim Penilai Arsiparis, paling rendah jenjang Arsiparis Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, Golongan/Ruang IV/c.
(5) Jumlah anggota dapat ditambah dengan ketentuan anggota seluruhnya harus berjumlah ganjil.
Article 26
(1) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis, yaitu:
a. menduduki jabatan paling rendah jenjang Arsiparis Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, Golongan/Ruang IV/c;
b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai kinerja Arsiparis; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(2) Syarat menjadi Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus lulus uji kompetensi Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis.
(3) Apabila jumlah Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis tidak dapat terpenuhi, maka Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan.
(4) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai Kinerja dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Kinerja Pengganti.
Article 27
(1) Masa jabatan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis adalah 3 (tiga) tahun.
(2) Keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis maksimal menduduki jabatan dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut.
(3) Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), karena alasan tertentu dapat diangkat kembali pada masa jabatan yang ketiga dengan syarat setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
BAB 2
Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis
(1) Pembentukan Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sebagai berikut:
a. terdapat jabatan Arsiparis Ahli Madya dan/atau Arsiparis Ahli Utama yang dinilai; dan
b. tersedia sekretariat tetap Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis di ANRI.
(2) Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis bertempat di ANRI.
(3) Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala ANRI.
Article 21
(1) Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis mempunyai tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para Pejabat Penilai terhadap Arsiparis Ahli Madya dan Arsiparis Ahli Utama;
b. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan, sanksi, mutasi dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional Arsiparis.
(2) Dalam mengevaluasi keselarasan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh para Pejabat Penilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu kepada Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis.
Article 22
Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a. menerima nilai kinerja Arsiparis dari Pejabat Penilai;
b. mengubah nilai kinerja yang telah ditetapkan oleh Pejabat Penilai jika terdapat kekeliruan atau kesalahan penilaian;
c. MENETAPKAN nilai kinerja hasil perubahan;
d. melakukan konversi nilai kinerja menjadi Angka Kredit Kumulatif yang dilakukan setiap periode penilaian; dan
e. MENETAPKAN Angka Kredit Kumulatif Tahunan dan Angka Kredit Kumulatif.
Article 23
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis didukung oleh Sekretariat Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis.
(2) Sekretariat Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh direktorat yang membidangi urusan sumber daya manusia kearsipan ANRI.
(3) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis dibebankan kepada anggaran ANRI.
Article 24
(1) Keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis terdiri atas:
a. pejabat yang berasal dari unit teknis yang membidangi fungsi pembinaan kearsipan nasional;
b. unsur kepegawaian; dan
c. pejabat fungsional Arsiparis.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota;
c. sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota paling kurang sejumlah 5 (lima) orang.
Article 25
(1) Ketua merangkap Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, dijabat oleh Deputi yang membidangi fungsi pembinaan kearsipan ANRI.
(2) Wakil Ketua merangkap Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, dijabat oleh Direktur yang membidangi fungsi pembinaan sumber daya manusia kearsipan dan sertifikasi ANRI.
(3) Sekretaris merangkap Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c, berasal dari unsur kepegawaian.
(4) Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Arsiparis yang telah tersertifikasi kompetensi Tim Penilai Kinerja atau minimal memiliki sertifikat Bimbingan Teknis Tim Penilai Arsiparis, paling rendah jenjang Arsiparis Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, Golongan/Ruang IV/c.
(5) Jumlah anggota dapat ditambah dengan ketentuan anggota seluruhnya harus berjumlah ganjil.
Article 26
(1) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis, yaitu:
a. menduduki jabatan paling rendah jenjang Arsiparis Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, Golongan/Ruang IV/c;
b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai kinerja Arsiparis; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(2) Syarat menjadi Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus lulus uji kompetensi Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis.
(3) Apabila jumlah Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis tidak dapat terpenuhi, maka Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan.
(4) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai Kinerja dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Kinerja Pengganti.
Article 27
(1) Masa jabatan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis adalah 3 (tiga) tahun.
(2) Keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis maksimal menduduki jabatan dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut.
(3) Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), karena alasan tertentu dapat diangkat kembali pada masa jabatan yang ketiga dengan syarat setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(1) Arsiparis harus mencatat setiap kegiatan yang dilakukan baik kegiatan yang telah ditetapkan dalam SKP tahunan Arsiparis maupun kegiatan tugas tambahan didalam Buku Kerja Arsiparis.
(2) Buku Kerja Arsiparis berfungsi sebagai referensi dalam membuat DUPNK Arsiparis.
(1) Arsiparis menyampaikan DUPNK ke Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis melalui Pejabat Pengusul.
(2) Pejabat Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala Unit Kearsipan Instansi Pusat, Kepala Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Negeri, Kepala Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Article 30
(1) Pejabat Pengusul menyampaikan DUPNK kepada Tim Penilai Kinerja melalui Sekretariat Tim Penilai Kinerja paling lambat tanggal 10 Januari tiap tahunnya, dengan melampirkan:
a. SKP Arsiparis yang telah disetujui/ditetapkan oleh pimpinan unit kerja;
b. Rincian bukti kerja Arsiparis sesuai dengan SKHK sebagai realisasi target kinerja Arsiparis; dan
c. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan (SPMK) yang ditanda tangani oleh Pejabat Penilai dan/atau pimpinan unit kerja sesuai pelaksanaan tugas pokok, tugas tambahan yang dilakukan oleh Arsiparis.
(2) Sekretariat Tim Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretariat Tim Penilai Kinerja Instansi; dan
b. Sekretariat Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis.
(3) Tugas Sekretariat Tim Penilai Kinerja Instansi sebagai berikut:
a. membuat pembaruan data Arsiparis meliputi angka kredit terakhir, pangkat/golongan, dan jabatan;
b. menerima berkas DUPNK Tahunan Arsiparis dari Arsiparis untuk dilakukan penilaian prestasi kerja tahunanbagi Arsiparis Kategori Keterampilan dan Arsiparis Kategori Keahlian sampai dengan Arsiparis Muda;
c. memberikan data terkait penilaian terakhir kepada Tim Penilai Kinerja;
d. membuat konsep sampai dengan net penetapan nilai kinerja Arsiparis; dan
e. memberikan PNK kepada masing-masing Arsiparis di lingkungannya.
(4) Tugas Sekretariat Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sebagai berikut:
a. membuat pembaruan data Arsiparis meliputi angka kredit terakhir, pangkat/golongan, dan jabatan;
b. menerima berkas DUPNK Tahunan Arsiparis untuk dilakukan penilaian prestasi kerja tahunan bagi Arsiparis Ahli Madya dan Arsiparis Ahli Utama;
c. memberikan data terkait penilaian terakhir kepada Tim Penilai Kinerja;
d. membuat konsep sampai dengan net penetapan nilai kinerja Arsiparis; dan
e. memberikan PNK kepada tiap Arsiparis.
Article 31
(1) Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis sampai dengan penetapannya dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun pada bulan Januari sampai dengan bulan Februari pada tahun berikutnya.
(2) Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis oleh Pejabat Penilai dilingkungannya mulai tanggal 16 sampai dengan 25 Januari bagi Arsiparis Kategori Keterampilan mulai jabatan Arsiparis Terampil sampai dengan Arsiparis Penyelia dan Arsiparis Kategori Keahlian mulai Arsiparis Ahli Pertama sampai dengan Arsiparis Ahli Muda dan tanggal 16 sampai dengan tanggal 20 Januari bagi Arsiparis Ahli Madya dan Arsiparis Ahli Utama.
(3) Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis dilaksanakan oleh Tim Penilai Kinerja setiap tanggal 26 Januari sampai dengan tanggal 15 Februari.
(4) Penetapan Nilai Kinerja Arsiparis dilakukan setiap akhir bulan Februari.
(5) Penyampaian hasil Penetapan Nilai Kinerja kepada tiap Arsiparis paling lambat awal Maret.
Article 32
(1) Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis diberikan dalam bentuk bobot nilai kinerja.
(2) Nilai kinerja Arsiparis diperoleh dari nilai SKP ditambah dengan nilai perilaku kerja.
(3) Bobot nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SKP Arsiparis sebanyak 60% ,dan
b. perilaku kerja sebanyak 40%.
(4) Unsur yang dinilai atau diukur pada SKP meliputi:
a. Kuantitas Pekerjaan;
b. Kualitas Hasil Kerja (output); dan
c. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
(5) Kuantitas Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a adalah jumlah atau volume pekerjaan yang menghasilkan output.
(6) Nilai dari unsur Kuantitas Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan:
a. jumlah pekerjaan; dan
b. jumlah hasil kerja.
(7) Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diatur dengan SKHK Arsiparis.
(8) Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c adalah satuan waktu yang dipergunakan oleh Arsiparis dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan.
(9) Nilai dari unsur Waktu Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditentukan:
a. Satuan waktu yang dipergunakan; dan
b. Ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan.
(10) Satuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditentukan pada saat membuat SKP Tahunan sesuai rencana kinerja unit kerja di lingkungannya.
Article 33
Komponen penilaian berdasarkan SKHK Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (8) meliputi:
a. hasil kerja;
b. ketentuan teknis;
c. manfaat;
d. format;
e. volume; dan
f. waktu.
Article 34
(1) Penilaian komponen hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33huruf a merupakan bukti kerja atau bukti fisik yang dihasilkan dari setiap kegiatan kearsipan.
(2) Penilaian komponen ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf bmerupakan pengendali teknis dalam mekanisme/tahapan dari kegiatan kearsipan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang kearsipan.
(3) Penilaian komponen manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c merupakan hasil kerja yang dapat dimanfaatkan secara langsung/tidak langsung bagi kegiatan dan/atau unit kerja.
(4) Penilaian komponenformat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d merupakan bentuk satuan hasil kerja yang harus dipenuhi dari setiap hasil kerja.
(5) Penilaian komponen volume sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e meliputi jumlah minimal produk yang harus dikerjakan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai target.
(6) Penilaian komponen waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f meliputi waktu yang harus ditempuh dalam melaksanakan pekerjaan sesuai target.
Article 35
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pejabat Penilai dan Tim Penilaian Kinerja Arsiparis memberikan nilai kualitas terhadap Tugas Pokok dan Tugas Tambahan Arsiparis.
(2) Nilai Kualitas terhadap Tugas Pokok Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kualitas hasil kerja sesuai Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis.
(3) Nilai Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebagai berikut:
a. nilai 100;
b. nilai 90;
c. nilai 75;
d. nilai 60; dan
e. nilai 50.
Article 36
(1) Nilai Kualitas yang bersumber dari Tugas Tambahan Arsiparis ditentukan oleh jumlah kegiatan yang dilakukan.
(2) Jumlah kegiatan Tugas Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tugas Tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 1 (satu) sampai 3 (tiga) kegiatan mendapat nilai 1 (satu);
b. Tugas Tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) sampai 6 (enam) kegiatan mendapat nilai 2 (dua); dan
c. Tugas Tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 7 (tujuh) kegiatan atau lebih mendapat nilai 3 (tiga).
Article 37
(1) Pejabat Penilai melakukan Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis sebagai berikut:
a. memberikan penilaian dan melakukan verifikasi kesesuaian antara jumlah kegiatan pada target kinerja dengan jumlah kegiatan yang direalisasikan oleh Arsiparis setiap bulan yang bersangkutan;
b. MENETAPKAN nilai kinerja bulanan Arsiparis;
c. melakukan akumulasi nilai kerja bulanan menjadi nilai kinerja tahunan pada akhir tahun; dan
d. memberi nilai kinerja akumulatif tahunan dan menyampaikan kepada Tim Penilai Kinerja Instansi pada awal Januari tahun berikutnya.
(2) Pejabat Penilai menyampaikan DUPNK kepada Tim Penilai Kinerja melalui Sekretariat Tim Penilai Kinerja Instansi atau Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis.
Article 38
(1) Pemberian angka kredit kumulatif ditetapkan berdasarkan hasil Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis.
(2) Hasil Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonversi ke dalam angka kredit kumulatif sebagai berikut:
a. nilai kinerja 91 ke atas atau dengan sebutan ”sangat baik” mendapatkan angka kredit sebesar 150 % dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
b. nilai kinerja 76 – 90 atau dengan sebutan ”baik” mendapatkan angka kredit sebesar 125 % dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
c. nilai kinerja 61 – 75 atau dengan sebutan ”cukup” mendapatkan angka kredit sebesar 100 % dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
d. nilai kinerja 51 – 60 atau dengan sebutan ”kurang” mendapatkanangka kredit sebesar 75 % dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; dan
e. nilai kinerja 50 ke bawah atau dengan sebutan ”buruk” mendapatkan angka kredit sebesar 50 % dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
Article 39
(1) Dalam hal Arsiparis merasa dirugikan dari hasil Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis oleh Pejabat Penilai berhak menyatakan keberatan.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. keberatan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penilaian ditetapkan;
b. keberatan dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan alasan dan bukti kerja; dan
c. keberatan disampaikan kepada atasan pejabat penilai.
(3) Keberatan yang diajukan melebihi batas waktu 14 (empat belas) hari kerja tidak dapat dipertimbangkan kembali.
Article 40
(1) Pejabat Penilai setelah menerima keberatan dari Arsiparis yang dinilai, membuat tanggapan secara tertulis atas keberatan Arsiparis yang dinilai.
(2) Pejabat Penilai setelah memberikan tanggapan menyampaikan kepada Atasan Pejabat Penilai paling lama 14 (empat belas) hari kalender terhitung mulai Pejabat Penilai menerima keberatan.
(3) Atasan Pejabat Penilai berdasarkan keberatan yang diajukan Pejabat Penilai memeriksa dengan seksama hasil Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis yang disampaikan kepadanya.
(4) Terhadap keberatan yang diajukan oleh Arsiparis yang dinilai, Atasan Pejabat Penilai dapat meminta penjelasan kepada Pejabat Penilai dan Arsiparis yang dinilai.
Article 41
Ketentuan mengenai teknik Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Angka Kredit Kumulatif terdiri dari:
a. AKKT; dan
b. AKK.
(2) AKKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Arsiparis setiap tahun dalam periode penilaian kinerja.
(3) AKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Arsiparis sesuai jenjang jabatan yang dipangkunya untuk dapat direkomendasikan kenaikan pangkat/golongan/ruang dan jabatan.
Article 43
(1) Arsiparis Terampil yang akan naik jenjang jabatan menjadi Arsiparis Mahir, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 20.
(2) Arsiparis Mahir yang akan naik jenjang jabatan menjadi Arsiparis Penyelia, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 50.
(3) Arsiparis Ahli Pertama yang akan naik jenjang jabatan menjadi Arsiparis Ahli Muda, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 50.
(4) Arsiparis Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi Arsiparis Ahli Madya, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 100.
(5) Arsiparis Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan menjadi Arsiparis Ahli Utama, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 150.
Article 44
Article 45
Angka Kredit Kumulatif minimal yang harus dicapai setiap tahun untuk Arsiparis Terampil sebagai berikut:
a. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c, Angka Kredit Kumulatif minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 5; dan
b. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, Angka Kredit Kumulatif minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 5.
Article 46
BAB V
PENETAPAN ANGKA KREDIT KUMULATIF TAHUNAN DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Nilai kinerja yang telah ditetapkan di konversi menjadi angka kredit kumulatif.
(2) Angka Kredit Kumulatif hasil konversi yang telah ditetapkan dapat menjadi dasar bagi Pejabat Penilai untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Arsiparis.
(3) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Kumulatif Tahunan adalah Ketua Tim Penilai Kinerja.
(4) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Kumulatif sebagai berikut:
a. Deputi yang membidangi fungsi pembinaan kearsipan ANRI bagi Arsiparis Ahli Madya dan Ahli Utama;
b. Direktur yang membidangi urusan sumber daya manusia kearsipan dan sertifikasi ANRI bagi Arsiparis Kategori Keterampilan mulai dari Arsiparis Terampil sampai dengan Arsiparis Penyelia, dan Arsiparis Kategori Keahlian dari Arsiparis Ahli Pertama sampai dengan Arsiparis Ahli Muda di lingkungan ANRI;
c. Kepala Unit Kearsipan Instansi Pusat, paling rendah Pimpinan Tinggi Pratama eselon II, yang tugas dan fungsinya di bidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan bagi Arsiparis Kategori Keterampilan mulai dari Arsiparis Terampil sampai dengan Arsiparis Penyelia, dan Arsiparis Kategori Keahlian dari Arsiparis Ahli Pertama sampai dengan Arsiparis Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat;
d. Kepala Lembaga Kearsipan Provinsi bagi Arsiparis Kategori Keterampilan mulai dari Arsiparis Terampil sampai dengan Arsiparis Penyelia, dan Arsiparis Kategori Keahlian dari Arsiparis Ahli Pertama sampai dengan Arsiparis Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi;
e. Kepala Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota bagi Arsiparis Kategori Keterampilan mulai dari Arsiparis Terampil sampai dengan Arsiparis Penyelia, dan Arsiparis Kategori Keahlian dari Arsiparis Ahli Pertama sampai dengan Arsiparis Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa; dan
f. Kepala Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Negeri bagi Arsiparis Kategori Keterampilan mulai dari Arsiparis Terampil sampai dengan Arsiparis Penyelia, dan Arsiparis Kategori Keahlian dari Arsiparis Ahli
Pertama sampai dengan Arsiparis Ahli Muda di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri.
(5) Dalam hal Pejabat Penetapangka kredit hasil konversi per tahun, dan Angka Kredit Kumulatif Arsiparis berhalangan untuk menandatangani penetapan dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat, maka pejabat penetap dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat lain satu tingkat dibawahnya.
(6) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Kumulatif Arsiparis, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala ANRI, Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(7) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Kumulatif,maka pejabat yang menggantikan harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala ANRI,Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(8) Hasil penetapan Angka Kredit Kumulatif Tahunan dan Angka Kredit Kumulatif Arsiparis bersifat final dan mengikat.
Article 48
(1) Penetapan Angka Kredit Kumulatif Tahunan dan Angka Kredit Kumulatif Arsiparis disampaikan kepadaKepala ANRI,Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(2) Tembusan Penetapan Angka Kredit Tahunan, dan Angka Kredit Kumulatif Arsiparis disampaikan kepada:
a. Kepala ANRI c.q Deputi yang membidangi urusan pembinaan kearsipan;
b. Ketua Tim Penilai Kinerja yang bersangkutan;
c. Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah dimana Arsiparis yang bersangkutan berada;
d. Bagian Kepegawaian Instansi yang bersangkutan;
e. Arsiparis yang bersangkutan; dan
f. Sekretaris Tim Penilai Kinerja yang bersangkutan sebagai pertinggal.
Article 49
(1) Penetapan Angka Kredit Tahunan, dan Angka Kredit Kumulatif Arsiparis disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Angka Kredit Tahunan, dan Angka Kredit Kumulatif Arsiparis yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan salah satu persyaratan dan mekanisme yang wajib dipenuhi untuk kenaikan jabatan, pangkat dan golongan Arsiparis.
(3) Kenaikan jabatan, pangkat, dan golongan Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan ketersediaan formasi.
(4) Selain telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan untuk dapat naik jabatan, Arsiparis harus mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang kearsipan.
Article 50
Penggunaan hasil Penetapan Prestasi Kerja Arsiparis dalam rangka kenaikan pangkat, golongan dan jabatan dapat diberlakukan untuk periode:
a. kenaikan pangkat, golongan dan jabatan bulan April; dan
b. kenaikan pangkat, golongan dan jabatan bulan Oktober.
Angka kredit Arsiparis yang diperoleh berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis sebelum Peraturan Kepala ini berlaku, diperhitungkan sebagai angka kredit kumulatif.
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku,Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 02 Tahun 2004 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis dicabut dan tidak berlaku.
Peraturan Kepala ini mulai berlaku sejak tanggal 1 November
2017. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2017
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL
NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS A. FORMULIR SASARAN KERJA ARSIPARIS B. LAPORAN KINERJA ARSIPARIS/BUKU KERJA ARSIPARIS C. FORMULIR PENILAIAN SKP ARSIPARIS D. FORMULIR PENILAIAN PRILAKU E. FORMULIR NILAI KINERJA (PEJABAT PENILAI) F. SURAT PENYAMPAIAN HASIL PENILAIAN KINERJA DARI PEJABAT PENILAI/PIMPINAN UNIT KERJA/PIMPINAN INSTANSI KEPADA TIM PENILAI KINERJA G. FORMULIR PENETAPAN ANGKA KREDIT KUMULATIF TAHUNAN H. FORMULIR PENETAPAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
A. FORMULIR SASARAN KERJA ARSIPARIS
Jangka Waktu Penilaian : 1 Januari s.d. 31 Desember 20....
I. Pejabat Penilai II. Arsiparis Yang Dinilai
1. Nama :
1. Nama :
2. NIP :
2. NIP :
3. Pangkat/Gol.
:
3. Pangkat/Gol.
:
4. Jabatan :
4. Jabatan :
5. Unit Kerja :
5. Unit Kerja :
No.
Kegiatan Tugas Jabatan Target Kuantitas/ Output Kualitas/ Mutu Waktu I Tugas Pokok:
1………………………………
2………………………………
dst……………………………
II Tugas Tambahan:
1………………………………
2………………………………
dst……………………………
……….., ………………..20....
Atasan Langsung, Arsiparis yang dinilai,
……………………………………..
………………………………….
NIP………………………………….
NIP………………………………
B. LAPORAN KINERJA ARSIPARIS/BUKU KERJA ARSIPARIS Logo Instansi
NAMA : ..................................................................
NIP : ..................................................................
PANGKAT/GOLONGAN : ..................................................................
JABATAN : ..................................................................
UNIT KERJA : ..................................................................
BULAN : ..................................................................
NO HARI/ TANGGAL /BULAN URAIAN KEGIATAN KUANTITAS KUALITAS WAKTU PERSETUJUAN PIMPINAN UNIT KERJA
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
1 2 3 dst
Jakarta, 20....
Atasan Langsung, Arsiparis,
…………………………..
……………………………… NIP……………………….
NIP…….……………………
Keterangan:
1. Hari/tanggal diisi sesuai kegiatan kearsipan yang sedang dilakukan pada hari itu.
2. Uraian kegiatan diisi sesuai dengan jenis kegiatan yang sedang atau telah dilakukan.
3. Kuantitas adalah jumlah kegiatan yang dihasilkan.
4. Kualitas adalah mutu pekerjaan yang dihasilkan.
Logo Instansi
5. Waktu diisi sesuai lama pekerjaan dilakukan (menit/jam/hari/minggi/bulan/semester/tahun).
6. Persetujuan Pimpinan Unit Kerja adalah pekerjaan (kinerja) yang telah dilakukan disetujui atau divalidasi oleh pimpinan unit kerja/Pejabat Penilai.
C. FORMULIR PENILAIAN SKP ARSIPARIS
Jangka Waktu Penilaian : 1 Januari s.d. 31 Desember 20....
I. Pejabat Penilai II. Arsiparis Yang Dinilai
1. Nama :
1. Nama :
2. NIP :
2. NIP :
3. Pangkat/Gol.
:
3. Pangkat/Gol.
:
4. Jabatan :
4. Jabatan :
5. Unit Kerja :
5. Unit Kerja :
No.
Kegiatan Tugas Jabatan Target Realisasi Bobot 60% Nilai Capaian Kuantitas / Output Kualitas/ Mutu Waktu Kuantitas/ Output Kualitas/ Mutu Waktu 1 Tugas Pokok:
1…………….
2…………….
dst………….
2 Tugas Tambahan:
1…………….
2…………….
dst………….
NILAI CAPAIAN SKP Jumlah Ket.
KEBERATAN ARSIPARIS:
…………………………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………………………..
…..…….…,……..…………..,…….
TANGGAPAN PEJABAT PENILAI:
…………………………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………………………..
…..…….…,……..…………..,…….
Logo Instansi
ATASAN PEJABAT PENILAI:
…………………………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………………………..
…..…….…,……..…………..,…….
Jakarta, ………………..20....
Pejabat Penilai, Arsiparis yang dinilai,
……………………………………..
………………………………….
NIP………………………………….
NIP………………………………
FORMULIR PENILAIAN PRILAKU
NAMA :
………………………………………………………………………………………… NIP :
………………………………………………………………………………………… PANGKAT/GOL :
………………………………………………………………………………………… JABATAN :
………………………………………………………………………………………… UNIT KERJA :
………………………………………………………………………………………… BULAN :
…………………………………………………………………………………………
UNSUR YANG DINILAI Jumlah
1. Orientasi Pelayanan ………
2. Integritas ………
3. Komitmen ………
b. Perilaku Kerja
4. Disiplin ………
5. Kerjasama ………
6. Kepemimpinan
Jumlah …… x 40% NILAI PRILAKU ……… KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA):
………………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………………
…..…….…,……..…………..,…….
TANGGAPAN PEJABAT PENILAI:
………………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………………
.……………,………………...,……..
ATASAN PEJABAT PENILAI:
………………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………………
…………..…,………………...,…….
Tanggal, ………………………… Logo Instansi
Jakarta, ………………..20....
Pejabat Penilai, Arsiparis yang dinilai,
……………………………………..
………………………………….
NIP………………………………….
NIP………………………………
D. FORMULIR NILAI KINERJA(PEJABAT PENILAI)
NAMA : ………..…………………………………………………………………………………… NIP : ………..…………………………………………………………………………………… PANGKAT/GOL. : ………..…………………………………………………………………………………… JABATAN : ………..…………………………………………………………………………………… UNIT KERJA : ………..…………………………………………………………………………………… BULAN : ………..……………………………………………………………………………………
NO.
UNSUR YANG DINILAI Jumlah
1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ……… x 60% ………
2. Perilaku Kerja ……… x 40% ……… NILAI KINERJA ………
Ditetapkan di……................
Pada tanggal …...................
Pejabat Penilai,
...................................
NIP..............................
Tembusan disampaikan kepada:
1. Ketua Tim Penilai Kinerja Arsiparis;
2. Arsiparis yang bersangkutan;
E. SURAT PENYAMPAIAN HASIL PENILAIAN KINERJA DARI PIMPINAN UNIT KERJA/PIMPINAN INSTANSI KEPADA TIM PENILAI KINERJA Logo Instansi
Kepada Yth.
Ketua Tim Penilai Kinerja di tempat
Bersama ini kami sampaikan daftar nama-nama Arsiparis hasil penilaian kinerja (nilai kinerja) untuk di konversi menjadi angka kredit kumulatif, sebagai berikut:
NO NAMA/NIP JABATAN PANGKAT/ GOLONGAN RUANG HASIL PENILAIAN KINERJA (NILAI KINERJA) 1
2
3
dst
Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ......................
Pejabat Penilai,
………..............................
NIP. ..................................
F. PENETAPAN ANGKA KREDIT KUMULATIF TAHUNAN
Logo Instansi Logo Instansi
NOMOR ...........
Instansi : ........
Periode : ..............
ARSIPARIS YANG DINILAI 1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri Karpeg :
4 Tempat tanggal lahir :
5 Jenis Kelamin :
6 Pangkat/Golongan ruang/TMT :
7 Jabatan/TMT :
8 Unit kerja :
9 Instansi :
KONVERSI ANGKA KREDIT Hasil Penilaian Kinerja Angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun Angka kredit yang didapat ANGKA SEBUTAN PROSENTASE (kolom 3 x kolom 4) 1 2 3 4 5
Ditetapkan di .................
Pada tanggal .................
Ketua Tim Penilai,
...................................
NIP............................
Tembusan disampaikan kepada:
1. Arsip Nasional Republik INDONESIA;
2. Sekretaris Tim Penilai Kinerja Instansi yang bersangkutan;
3. Kepala Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota; *)
4. Pejabat Penilai; dan
5. Arsiparis yang bersangkutan.
*) coret yang tidak perlu
G. PENETAPAN ANGKA KREDITKUMULATIF
NOMOR ...........
Instansi : ......................................
Periode : ......................................
ARSIPARIS YANG DINILAI 1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri Karpeg :
4 Tempat tanggal lahir :
5 Jenis Kelamin :
6 Pangkat/Golongan ruang/TMT :
7 Jabatan/TMT :
8 Unit kerja :
9 Instansi :
KONVERSI ANGKA KREDIT Hasil Penilaian Kinerja Angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun Angka kredit yang didapat TAHUN NILAI SEBUTAN PROSENTASE (kolom 4 x kolom 5) 1 2 3 4 5 6 Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Rekomendasi:
Dapat/belum dapat *) dipertimbangkan untuk kenaikan jabatan/pangkat/golongan setelah lulus uji kompetensi yang dipersyaratkan.
..........................................................................................................................
Ditetapkan di .................
Pada tanggal ..................
Pejabat Penetap Angka Kredit Kumulatif,
........................................
NIP. .................................
Logo Instansi
Tembusan disampaikan kepada:
1. Arsip Nasional Republik INDONESIA;
2. Pejabat Pembina Kepegawaian;
3. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
4. Kepala Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota; *)
5. Pejabat Penilai; dan
6. Arsiparis yang bersangkutan..
*) coret yang tidak perlu
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUSTARI IRAWAN
(1) Syarat pembentukan Tim Penilai Kinerja Instansi antara lain:
a. paling kurang 35 (tiga puluh lima) orang Arsiparis di lingkungannya; dan
b. paling kurang 2 (dua) orang calon Tim Penilai Kinerja Instansi yang telah memiliki sertifikat kompetensi Tim Penilai Kinerja Instansi.
(2) Dalam hal Tim Penilai Kinerja Instansi belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Instansi Pusat, Perguruan Tinggi Negeri dan Pemerintah Daerah dapat membentuk Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan.
(3) Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan lingkup Instansi Pusat adalah gabungan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural;
b. Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan Provinsi adalah gabungan dari beberapa kabupaten/kota dilingkungannya; dan
c. Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan Perguruan Tinggi Negeri adalah gabungan beberapa Perguruan Tinggi Negeri.
(4) Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian kinerja Arsiparis.
(5) Susunan Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan sumber daya manusia kearsipan sebagai tim penilai dari:
a. ANRI bagi Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan di lingkungan Instansi Pusat;
b. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bagi Perguruan Tinggi Negeri; dan
c. Lembaga Kearsipan Provinsi sesuai lingkup kewenangannya.
(6) Ketua, Sekretaris dan Sekretariat Tim Penilai Kinerja Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a adalah dari ANRI yang melaksanakan fungsi dan tugas dibidang pembinaan sumber daya manusia kearsipan.
(7) Ketua, Sekretaris dan Sekretariat Tim Penilai Kinerja Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b unsur yang melaksanakan fungsi dan tugas dibidang kepegawaian Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
(8) Ketua, Sekretaris dan Sekretariat Tim Penilai Kinerja Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf cdi Lembaga Kearsipan Provinsi.
(9) Susunan keanggotaan dan sekretariat Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan ditentukan berdasarkan kesepakatan dan berjumlah ganjil.
(1) Syarat pembentukan Tim Penilai Kinerja Instansi antara lain:
a. paling kurang 35 (tiga puluh lima) orang Arsiparis di lingkungannya; dan
b. paling kurang 2 (dua) orang calon Tim Penilai Kinerja Instansi yang telah memiliki sertifikat kompetensi Tim Penilai Kinerja Instansi.
(2) Dalam hal Tim Penilai Kinerja Instansi belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Instansi Pusat, Perguruan Tinggi Negeri dan Pemerintah Daerah dapat membentuk Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan.
(3) Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan lingkup Instansi Pusat adalah gabungan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural;
b. Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan Provinsi adalah gabungan dari beberapa kabupaten/kota dilingkungannya; dan
c. Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan Perguruan Tinggi Negeri adalah gabungan beberapa Perguruan Tinggi Negeri.
(4) Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian kinerja Arsiparis.
(5) Susunan Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan sumber daya manusia kearsipan sebagai tim penilai dari:
a. ANRI bagi Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan di lingkungan Instansi Pusat;
b. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bagi Perguruan Tinggi Negeri; dan
c. Lembaga Kearsipan Provinsi sesuai lingkup kewenangannya.
(6) Ketua, Sekretaris dan Sekretariat Tim Penilai Kinerja Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a adalah dari ANRI yang melaksanakan fungsi dan tugas dibidang pembinaan sumber daya manusia kearsipan.
(7) Ketua, Sekretaris dan Sekretariat Tim Penilai Kinerja Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b unsur yang melaksanakan fungsi dan tugas dibidang kepegawaian Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
(8) Ketua, Sekretaris dan Sekretariat Tim Penilai Kinerja Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf cdi Lembaga Kearsipan Provinsi.
(9) Susunan keanggotaan dan sekretariat Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan ditentukan berdasarkan kesepakatan dan berjumlah ganjil.
(1) Arsiparis Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c yang akan naik pangkat menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 20.
(2) Arsiparis Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d yang akan naik pangkat menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a,harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 20.
(3) Arsiparis Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 50.
(4) Arsiparis Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Arsiparis Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 50.
(5) Arsiparis Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 100.
(6) Arsiparis Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 50.
(7) Arsiparis Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Arsiparis Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 50.
(8) Arsiparis Ahli Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 100.
(9) Arsiparis Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Arsiparis Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 100.
(10) Arsiparis Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 150.
(11) Arsiparis Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 150.
(12) Arsiparis Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Arsiparis Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 150.
(13) Arsiparis Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 200.
(1) Angka Kredit Kumulatif minimal yang harus dicapai setiap tahun untuk Arsiparis Mahir sebagai berikut:
a. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, Angka Kredit Kumulatif minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 12,5; dan
b. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, Angka Kredit Kumulatif minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 12,5.
(2) Angka Kredit Kumulatif minimal yang harus dicapai setiap tahun untuk Arsiparis Penyelia sebagai berikut:
a. Pangkat Penata, golongan ruang III/c, Angka Kredit Kumulatif minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 25; dan
b. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Angka Kredit Kumulatif minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 25.
(3) Angka Kredit Kumulatif minimal yang harus dicapai setiap tahun untuk Arsiparis Ahli Pertama sebagai berikut:
a. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, Angka Kredit Kumulatif minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 12,5; dan
b. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, Angka Kredit Kumulatif minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 12,5.
(4) Angka Kredit Kumulatif minimal yang harus dicapai setiap tahun untuk Arsiparis Ahli Muda sebagai berikut:
a. Pangkat Penata, golongan ruang III/c, Angka Kredit Kumulatif minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 25; dan
b. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Angka Kredit Kumulatif minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 25.
(5) Angka Kredit Kumulatif minimal yang harus dicapai setiap tahun untuk Arsiparis Ahli Madya sebagai berikut:
a. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, Angka Kredit Kumulatif minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 37,5;
b. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, Angka Kredit Kumulatif minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 37,5; dan
c. Pangkat Pembina utama Muda, golongan ruang IV/c, Angka Kredit Kumulatif minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 37,5.
(6) Angka Kredit Kumulatif minimal yang harus dicapai setiap tahun untuk Arsiparis Ahli Utama sebagai berikut:
a. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit kumulatif minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 50; dan
b. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, Angka Kredit Kumulatif minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 50.