Correct Article 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Arsip Statis
Current Text
(1) Tim Pameran Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pejabat struktural;
b. arsiparis; dan
c. tenaga ahli.
(2) Tim Pameran Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. menyusun rencana teknis;
b. melakukan identifikasi dan penelusuran Arsip Statis;
c. melakukan peminjaman dan pemindaian Arsip Statis;
d. melakukan penulisan, pembahasan, dan perbaikan narasi pameran;
e. membuat konsep desain pameran; dan
f. membuat katalog pameran.
(3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kurator dan/atau penata pamer.
Your Correction
