Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Arsip Statis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim penyusun Naskah Sumber Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pejabat struktural; b. arsiparis; dan c. tenaga ahli. (2) Tim penyusun Naskah Sumber Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. menyusun sistematika penulisan; b. melakukan identifikasi dan penelusuran Arsip Statis; c. melakukan peminjaman dan pemindaian Arsip Statis; d. melakukan penulisan, pembahasan, dan perbaikan draft/konsep; e. melakukan pendaftaran dalam ISBN; dan f. melaksanakan tugas lain dalam rangka menyusun Naskah Sumber Arsip. (3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. sejarawan; b. budayawan; c. dosen; d. peneliti; dan/atau e. tokoh lokal, yang terkait dengan materi penyusunan Naskah Sumber Arsip.
Your Correction