Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Arsip Statis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Arsip Statis, Lembaga Kearsipan membentuk tim Pemanfaatan Arsip Statis. (2) Tim Pemanfaatan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim penyusun Naskah Sumber Arsip; dan/atau b. tim Pameran Arsip Statis.
Your Correction