Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Arsip Statis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. ANRI; b. Lembaga Kearsipan provinsi; c. Lembaga Kearsipan kabupaten/kota; dan d. Lembaga Kearsipan perguruan tinggi. (2) Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Arsip Statis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction