Correct Article 1
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Arsip Statis
Current Text
Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Arsip Statis adalah Arsip yang dihasilkan oleh pencipta Arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA dan/atau lembaga kearsipan.
3. Pemanfaatan Arsip Statis adalah upaya lembaga kearsipan dalam memanfaatkan informasi Arsip Statis dari khazanah Arsip Statis yang dikelolanya untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat.
4. Naskah Sumber Arsip adalah karya tulis ilmiah yang bersumber dari Arsip Statis yang dipublikasikan kepada masyarakat melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
5. Naskah Sumber Arsip Tematik adalah karya tulis ilmiah yang bersumber dari Arsip Statis dan disusun berdasarkan suatu tema tertentu dengan anotasi atau catatan yang diperlukan sehingga Arsip dapat dipahami secara kontekstual.
6. Naskah Sumber Arsip Citra Daerah adalah karya tulis ilmiah yang bersumber dari Arsip Statis dan menggambarkan pengalaman kolektif dan dinamika peran daerah dalam perjalanan sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara.
7. Pameran Arsip Statis adalah kegiatan memamerkan Arsip Statis kepada masyarakat melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
8. Angka Standar Buku Internasional atau International Standard Book Number yang selanjutnya disebut ISBN adalah angka yang bersifat unik dan digunakan sebagai satu pengenal atau identitas dari karya cetak dan karya rekam.
9. Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
10. Lembaga Kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan Arsip Statis dan pembinaan kearsipan.
Your Correction
