Article 1
Dalam Peraturan Kepala ini, yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat JIKN adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA.
2. Logo JIKN adalah tanda pengenal atau identitas JIKN dalam bentuk gambar dan simbol huruf yang khas, disahkan, dan diberlakukan sebagai lambang resmi JIKN guna mewakili penyelenggaraan JIKN;
3. Slogan JIKN adalah kalimat pendek untuk JIKN yang dapat memberikan pesan yang menarik, mencolok, dan mudah diingat untuk menjelaskan tentang manfaat dari JIKN.
4. Arsip Nasional Republik INDONESIA selanjutnya disebut ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id