Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 32 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 159) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 13 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
13. Jurnalistik adalah kegiatan penyiapan, penulisan, penyuntingan, dan penyampaian berita kepada khalayak melalui saluran media tertentu.
2. Ketentuan angka 14 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
14. Penilaian Administratif adalah penilaian yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan memverifikasi administratif terhadap aspek yang dinilai.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: