Article 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip Nasional Republik INDONESIA selanjutnya disebut ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
2. Logo ANRI adalah tanda pengenal atau identitas ANRI dalam bentuk simbol huruf yang khas, sebagai lambang resmi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guna mewakili ANRI sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian.