Correct Article 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Current Text
(1) Pelatihan pimpinan organisasi Kearsipan dapat diikuti oleh ASN atau non-ASN.
(2) Persyaratan calon Peserta Pelatihan Penyelenggaraan Kearsipan bagi pimpinan yang menduduki atau akan menduduki jabatan sebagai pimpinan unit Kearsipan, lembaga Kearsipan, pimpinan organisasi lain, dikuatkan dengan:
a. sehat jasmani dan rohani.
b. surat keterangan atau bukti jabatan yang sah dari organisasi di lingkungannya;
c. persyaratan khusus lain yang ditetapkan oleh tiap instansi;
Your Correction
