Correct Article 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Current Text
(1) Kurikulum Pelatihan pimpinan organisasi Kearsipan mengacu kepada tujuan peningkatan pemahaman Kearsipan dan peran pimpinan dalam penyelenggaraan Kearsipan.
(2) Kurikulum Pelatihan pimpinan organisasi Kearsipan disusun sesuai dengan kebutuhan kompetensi pimpinan di bidang penyelenggaraan Kearsipan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Your Correction
