Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan pimpinan organisasi Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dimaksudkan untuk membangun pemahaman tentang arsip secara kontekstual dengan wawasan kenegaraan dan pemerintahan, kebangsaan dan kemasyarakatan, serta kesejarahan. (2) Pelatihan pimpinan organisasi Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi: a. pimpinan lembaga Kearsipan; b. pimpinan unit Kearsipan; dan c. unsur pimpinan lain atau unsur personal yang berpotensi memiliki pengaruh di dalam suatu lingkungan tertentu.
Your Correction