Correct Article 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Current Text
Pelatihan pimpinan organisasi Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi:
a. pelatihan penyelenggaraan Kearsipan bagi pimpinan unit Kearsipan; dan
b. pelatihan penyelenggaraan Kearsipan bagi pimpinan lembaga Kearsipan.
Your Correction
