Correct Article 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Current Text
(1) Kurikulum Pelatihan Teknis Kearsipan mengacu kepada standar kompetensi dalam jabatan yang fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya melaksanakan kegiatan Kearsipan.
(2) Jenis mata Pelatihan Teknis Kearsipan disusun sesuai Kurikulum.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi Arsiparis.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Your Correction
