Correct Article 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Current Text
(1) Pelatihan Teknis Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. pelatihan teknis tingkat dasar;
b. pelatihan teknis tingkat lanjut;
c. pelatihan sistem Kearsipan; dan
d. Pelatihan Kearsipan bagi masyarakat.
(2) Pelatihan teknis tingkat dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pelatihan dasar-dasar Kearsipan.
b. pengelolaan arsip dinamis;
c. pengelolaan arsip statis;
d. pelatihan pengelolaan arsip elektronik; atau
e. Pelatihan Kearsipan lainnya sesuai kebutuhan.
(3) Pelatihan dasar-dasar Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. pelatihan dasar-dasar Kearsipan khusus yang diperuntukan bagi Arsiparis hasil penyetaraan; atau
b. pelatihan dasar-dasar Kearsipan umum yang diperuntukan bagi calon ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pengelola arsip di lingkungan organisasi masyarakat, organisasi sosial, organisasi politik dan perusahaan.
(4) Pelatihan teknis tingkat lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pelatihan pengelolaan arsip aktif;
b. pelatihan pengelolaan arsip inaktif;
c. pelatihan pemberkasan arsip;
d. pelatihan penyusutan arsip;
e. pelatihan program arsip vital dan pengelolaan arsip terjaga;
f. pelatihan fasilitator Kearsipan;
g. pelatihan digitisasi arsip;
h. pelatihan pengawasan Kearsipan; atau
i. Pelatihan Kearsipan lainnya sesuai kebutuhan.
(5) Pelatihan teknis sistem Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. pelatihan sistem informasi Kearsipan dinamis terintegrasi;
b. pelatihan sistem informasi Kearsipan nasional/jaringan informasi Kearsipan nasional; atau
c. pelatihan sistem informasi Kearsipan lainnya.
(6) Pelatihan Kearsipan bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. Pelatihan Kearsipan bagi pelajar dan/atau mahasiswa; dan
b. kursus Kearsipan dan peningkatan literasi Kearsipan bagi masyarakat.
Your Correction
