Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Current Text
Persyaratan calon peserta Pelatihan penjenjangan meliputi:
a. Arsiparis jenjang keterampilan yang berpindah ke Arsiparis jenjang keahlian;
b. berijazah Strata 1 (S1) atau Diploma (IV) nonkearsipan sesuai kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan Arsiparis;
c. telah menempati pangkat dan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. sehat jasmani dan rohani; dan
e. persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan tiap instansi.
Your Correction
