Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan calon peserta Pelatihan Fungsional Arsiparis Keterampilan, meliputi: a. berijazah Diploma (III) nonkearsipan sesuai kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan Arsiparis; b. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c atau yang disetarakan; c. sehat jasmani dan rohani; dan d. persyaratan khusus lain yang ditetapkan tiap instansi.
Your Correction