Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis mata Pelatihan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun sesuai Kurikulum. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi Arsiparis. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Your Correction