Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Current Text
(1) Pelatihan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. keahlian; dan
b. keterampilan.
(2) Pelatihan Fungsional Arsiparis keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diberlakukan sebagai syarat kompetensi bagi Arsiparis.
(3) Bagi Arsiparis keterampilan yang akan beralih ke dalam jenjang Arsiparis Keahlian dipersyaratkan mengikuti Pelatihan penjenjangan Arsiparis.
Your Correction
