Correct Article 32
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Current Text
(1) Pembiayaan program Pelatihan Kearsipan yang diselenggarakan oleh ANRI dapat melalui:
a. anggaran pendapatan belanja negara rupiah murni;
b. mekanisme penerimaan negara bukan pajak; atau
c. sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembiayaan program Pelatihan Kearsipan yang diselenggarakan oleh ANRI melalui mekanisme penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, dibebankan kepada Peserta atau lembaga Peserta atau lembaga pengirim calon Peserta pelatihan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di ANRI.
(3) Indeks biaya program Pelatihan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah.
(4) Sumber pendanaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi hibah, sumbangan, sponsor, atau bentuk lainnya.
Your Correction
