Correct Article 31
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Current Text
(1) Unit kerja ANRI yang memiliki tugas di bidang Pelatihan Kearsipan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap efektivitas program dan penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan.
(2) Ketentuan mengenai evaluasi Peserta, fasilitator, dan penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala.
Your Correction
