Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi pelatihan dilakukan terhadap: a. Peserta; b. fasilitator Pelatihan Kearsipan; dan c. penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan. (2) Pemantauan dan evaluasi pelatihan dapat dilakukan pada saat pelaksanaan pelatihan berlangsung dan/atau setelah pelatihan selesai dilaksanakan. (3) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menilai kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotorik Peserta. (4) Evaluasi fasilitator Pelatihan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menilai penguasaan substansi, pengelolaan kelas dan metode penyampaian dalam proses Pelatihan Kearsipan. (5) Evaluasi penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan penyelenggaraan, sistem pembelajaran Pelatihan Kearsipan.
Your Correction