Correct Article 27
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Current Text
(1) Bagi Peserta yang dinyatakan tidak lulus Pelatihan Kearsipan dan memperoleh Surat Keterangan Telah Mengikuti Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c, diberikan kesempatan untuk mengikuti remedial.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara Pelatihan Kearsipan.
(3) Surat Keterangan Telah Mengikuti Pelatihan ditandatangani oleh kepala satuan/unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelatihan.
Your Correction
