Correct Article 26
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Current Text
(1) Peserta yang memperolah peringkat terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan Kearsipan.
(2) Piagam Penghargaan Pelatihan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kepala satuan/unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelatihan.
Your Correction
