Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) STTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, diberikan kepada Peserta Pelatihan Fungsional Arsiparis yang dinyatakan lulus, berhasil mencapai kompetensi yang dipersyaratkan, dan berhasil mengikuti dan menyelesaikan keseluruhan program Pelatihan Kearsipan dengan baik. (2) Penandatanganan STTP dan Sertifikat dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. STTP Pelatihan fungsional Arsiparis dikeluarkan oleh ANRI dan ditandatangani oleh Kepala atau pejabat yang diberi kewenangan serta oleh kepala satuan/unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelatihan. b. Sertifikat Pelatihan Teknis Kearsipan yang diselenggarakan ANRI dikeluarkan oleh ANRI dan ditandatangani kepala satuan/unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelatihan. (3) Sertifikat Pelatihan Teknis Kearsipan yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara Pelatihan dikeluarkan oleh pihak penyelenggara pelatihan dan ditandatangani bersama dengan kepala satuan/unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (4) Sertifikat pelatihan pimpinan organisasi Kearsipan dikeluarkan oleh ANRI dan ditandatangani oleh Kepala atau pejabat yang berwenang.
Your Correction