Correct Article 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Current Text
(1) Setiap Peserta Pelatihan Kearsipan dapat diberikan surat keterangan Pelatihan Kearsipan.
(2) Surat keterangan Pelatihan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. STTP;
b. Sertifikat;
c. Surat Keterangan Telah Mengikuti Pelatihan; atau
d. Surat Keterangan Gagal Pelatihan.
(3) Peserta Pelatihan Kearsipan yang memperoleh peringkat terbaik pada Pelatihan Kearsipan dapat diberikan Piagam Penghargaan.
Your Correction
