Correct Article 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan didukung dengan ketersediaan:
a. prasarana; dan
b. sarana.
(2) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk mendukung terselenggaranya proses pembelajaran, baik penyampaian teori, diskusi, maupun praktik, serta klasikal dan nonklasikal secara manual/luar jaringan maupun elektronik/dalam jaringan atau metode lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk mendukung terselenggaranya proses pembelajaran, baik penyampaian teori, diskusi, maupun praktik, serta klasikal dan nonklasikal secara manual/luar jaringan maupun elektronik/dalam jaringan atau metode lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
