Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a harus memenuhi: a. berpendidikan paling rendah D-3; b. telah mengikuti pelatihan Tenaga Pengajar atau memiliki Sertifikat mengajar lain; c. mampu mengajar secara sistematik, efektif, dan efisien; dan d. berkompeten dalam ilmu Kearsipan.
Your Correction