Correct Article 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Current Text
Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a harus memenuhi:
a. berpendidikan paling rendah D-3;
b. telah mengikuti pelatihan Tenaga Pengajar atau memiliki Sertifikat mengajar lain;
c. mampu mengajar secara sistematik, efektif, dan efisien;
dan
d. berkompeten dalam ilmu Kearsipan.
Your Correction
