Correct Article 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan memenuhi standar dan penjaminan mutu Pelatihan Kearsipan.
(2) Standar dan penjaminan mutu Pelatihan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Your Correction
