Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Kepala adalah Kepala ANRI. 2. Pelatihan Kearsipan adalah proses terencana untuk memodifikasi pengetahuan, keterampilan dan sikap berkenaan dengan arsip melalui kegiatan belajar mengajar secara klasikal maupun non-klasikal. 3. Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibu kota negara. 4. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. 5. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 6. Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan. 7. Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kearsipan yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi adalah upaya pemenuhan kebutuhan kompetensi sumber daya manusia Kearsipan dengan mengacu standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier jabatan fungsional Arsiparis. 8. Pelatihan Fungsional Arsiparis adalah bentuk pelatihan arsiparis yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan jabatan fungsional Arsiparis. 9. Pelatihan Teknis Kearsipan adalah pelatihan yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dibidang kearsipan. 10. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 11. Metode adalah cara kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai tujuan yang ditentukan. 12. Surat Tanda Tamat Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTP adalah adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa Peserta telah dinyatakan lulus pelatihan fungsional Arsiparis. 13. Sertifikat adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa Peserta telah mengikuti dan menyelesaikan keseluruhan program pelatihan teknis dan pelatihan pimpinan organisasi kearsipan dengan baik. 14. Piagam Penghargaan adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa Peserta telah mengikuti dan menyelesaikan keseluruhan program pelatihan dengan prestasi terbaik. 15. Surat Keterangan Telah Mengikuti Pelatihan adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa Peserta telah mengikuti secara keseluruhan program pelatihan, namun tidak memenuhi syarat kelulusan. 16. Surat Keterangan Gagal Pelatihan adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa peserta tidak memenuhi syarat minimal program pelatihan. 17. Tenaga Pengajar adalah ASN atau non-ASN yang memiliki kompetensi untuk mendidik, mengajar, dan melatih Peserta yang berasal dari dalam dan luar. 18. Penceramah adalah Pejabat Negara/ASN/Anggota Polri/TNI yang memberikan wawasan pengetahuan sesuai dengan keahliannya kepada peserta diklat. 19. Narasumber adalah pakar/praktisi/profesional non-ASN dari luar lingkup kementerian negara/lembaga penyelenggara yang mempunyai keahlian/profesionalisme dalam ilmu/bidang tertentu. 20. Peserta adalah seseorang yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pelatihan Kearsipan.
Your Correction