Article I
Ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1546), diubah sebagai berikut:
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: