Correct Article 43
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA
Current Text
(1) Pemilik Arsip harus melaporkan Arsip yang telah ditetapkan sebagai MKB kepada Ketua Komite apabila terdapat potensi penurunan kualitas pengelolaan arsip.
(2) Ketua Komite melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Your Correction
