Correct Article 40
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA
Current Text
Rekomendasi perlu perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal:
a. kondisi Arsip memburuk;
b. integritas Arsip telah mengalami penurunan;
c. kondisi prasarana dan sarana kurang baik; atau
d. Arsip tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Your Correction
