Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rekomendasi perlu perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal: a. kondisi Arsip memburuk; b. integritas Arsip telah mengalami penurunan; c. kondisi prasarana dan sarana kurang baik; atau d. Arsip tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Your Correction