Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rekomendasi mempertahankan status Arsip sebagai MKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a dilakukan dalam hal kondisi fisik dan informasi Arsip masih sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Your Correction