Correct Article 36
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA
Current Text
(1) Terhadap Arsip yang telah ditetapkan sebagai MKB dilakukan evaluasi berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun sejak ditetapkan.
(2) Evaluasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan:
a. kondisi fisik dan informasi Arsip; dan
b. pelaksanaan preservasi dan akses.
(3) Evaluasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui kegiatan:
a. uji petik akses Arsip;
b. pemeriksaan kondisi fisik arsip serta ruang penyimpanan arsip; dan
c. pemantauan jadwal penyerahan Arsip kepada Lembaga Kearsipan sesuai dengan JRA.
Your Correction
