Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap Arsip yang telah ditetapkan sebagai MKB, Ketua Komite bertanggung jawab dalam pelaksanaan evaluasi. (2) Sekretariat memberikan dukungan teknis dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. evaluasi berkala; dan b. evaluasi berdasarkan pelaporan Pemilik Arsip dan masyarakat.
Your Correction