Correct Article 30
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA
Current Text
(1) Ketua komite menyampaikan rekomendasi dewan pakar mengenai Penetapan Arsip sebagai MKB kepada Kepala.
(2) Penetapan Arsip sebagai MKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Your Correction
