Correct Article 28
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA
Current Text
(1) Dewan pakar bersidang untuk MEMUTUSKAN rekomendasi permohonan diterima atau ditolak berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak formulir nominasi dan berkas pendukung dinyatakan lengkap.
(3) Hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada ketua komite.
Your Correction
