Correct Article 27
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA
Current Text
(1) Dewan pakar melakukan penilaian terhadap Arsip yang diusulkan oleh Nominator setelah formulir nominasi dan berkas pendukung dinyatakan lengkap.
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan pakar berwenang:
a. mencari informasi tambahan;
b. melakukan perbandingan antara Arsip yang diusulkan dengan warisan dokumenter serupa;
c. melakukan pemanggilan kepada Nominator untuk mempresentasikan Arsip yang diusulkan; dan
d. mengajukan pertanyaan kepada Nominator pada saat presentasi Arsip yang diusulkan.
Your Correction
