Correct Article 26
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Kepala menugaskan Ketua Komite untuk menindaklanjuti permohonan.
(2) Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan Sekretariat untuk melakukan pemeriksaan formulir nominasi dan kelengkapan berkas pendukung.
(3) Dalam hal terdapat kekurangan dalam pengisian formulir nominasi dan kelengkapan berkas pendukung, Sekretariat dapat mengajukan permintaan dokumen yang diperlukan kepada Pemohon.
(4) Dalam hal formulir nominasi dan berkas pendukung dinyatakan lengkap, Ketua Komite mengajukan permohonan penilaian kepada Dewan Pakar.
(5) Tindak lanjut permohonan pemeriksaan formulir nominasi dan kelengkapan berkas pendukung dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh ANRI.
Your Correction
