Correct Article 24
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA
Current Text
(1) Pimpinan Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perguruan Tinggi, Perusahaan, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Politik atau Perseorangan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
a. formulir nominasi; dan
b. berkas pendukung.
Your Correction
