Correct Article 21
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA
Current Text
(1) Sekretariat terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex officio dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyelenggarakan fungsi bidang layanan dan pemanfaatan Arsip di lingkungan ANRI.
Your Correction
