Correct Article 20
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA
Current Text
(1) Sekretariat ditetapkan oleh Kepala.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas:
a. memberikan dukungan teknis dan administratif kepada ketua komite; dan
b. dukungan teknis dalam pelaksanaan evaluasi berkala.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat berkedudukan dan bertanggung jawab kepada ketua komite.
Your Correction
