Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pakar terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (2) Dewan Pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang yang berasal dari wakil berbagai profesi dan bidang keilmuan.
Your Correction