Correct Article 15
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA
Current Text
(1) Dewan pakar diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Dewan pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. menyeleksi, meneliti, mengkaji, melakukan verifikasi lapangan dan menilai usulan;
b. merekomendasikan hasil penilaian kepada ketua komite;
c. memberikan rekomendasi dari hasil evaluasi berkala; dan
d. memberikan rekomendasi kepada ketua komite terhadap Arsip MKB yang memiliki signifikansi dunia untuk diusulkan dalam program Memory of the World Regional Committee for Asia/Pacific atau Memory of the World.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dewan pakar berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Your Correction
